Bantuan Dana Covid-19 Dipakai untuk Main Judi, Oknum Kades Terancam Hukuman Mati

| 03 Mar 2021 14:34
Bantuan Dana Covid-19 Dipakai untuk Main Judi, Oknum Kades Terancam Hukuman Mati
Rilis Kasus (Dok. Humas Polri)

ERA.id - Alih-alih menyalurkan bantuan untuk meringankan beban warga dari pandemi Covid-19, seorang oknum kepala desa di Musi Rawas, Sumatra Selatan justru menggunakan dana Covid-19 untuk bermain judi. 

Oknum kepala desa berinisial AKR (43) itu terancam hukuman mati lantaran menggunakan dana bantuan sosial untuk warga.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, menuntut hukuman mati kepada AKR dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3) lalu.

Dikatakan Yuriza, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

"Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," katanya.

Dana tersebut diberikan kepada masyarakat desa Covid 19 sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK), dimana setiap KK mendapatkan dana senilai Rp 600.000.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

Rekomendasi