Korupsi Hubla, Adiputra Palsukan KTP untuk Menipu

| 21 Mar 2018 14:29
Korupsi Hubla, Adiputra Palsukan KTP untuk Menipu
Persidangan kasus korupsi Hubla Kemenhub. (Tiwi/era.id)
Jakarta, era.id - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).

Kali ini saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK adalah Adiputra Kurniawan alias Yeyen, Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) yang juga terpidana kasus suap di lingkungan Ditjen Hubla.

Dalam kesaksiannya, Adi mengaku punya 21 rekening Bank Mandiri atas nama Joko Prabowo untuk menaruh uang yang akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu, salah satunya adalah Tonny.

"21 rekening atas nama Joko Prabowo saya bikin. Bank Mandiri Pekalongan," tuturnya.

Untuk membuat rekening sebanyak itu, Adi mengaku membuat KTP palsu atas nama Joko Prabowo, sosok imajiner yang tidak pernah ada. 

Sosok Joko ini dituliskan beralamat di Arcamanik, Bandung, Jawa Barat. Foto KTP palsu itu ia akui menggunakan foto lama dirinya, sehingga ketika ia mengaku Joko adalah adik kandungnya, banyak orang yang percaya termasuk pihak Bank Mandiri.

"Saya bikin KTP (palsu) di Jalan Pramuka atas nama Joko Prabowo. Joko Prabowo enggak ada orangnya. Fotonya di KTP pakai foto lama saya," tuturnya.

Selain itu, dia menambahkan, ada staf di perusahannya bernama Lusi yang membuat rekening di Bank Mandiri. Ia membuat rekening itu pada 2016 dengan membuat 5 rekening awal dengan nama Joko Prabowo, kemudian 16 rekening sisanya dibuat secara berkala setelahnya. 

Baca Juga : Aliran Uang Panas Dirjen Hubla

Adapun rekening dengan identitas palsu ini dibuat untuk menghindari pengungkapan kasus penipuannya.

"Pakai nama Joko Prabowo karena biar kalau kasus penipuan, saya enggak langsung kena, tapi si Joko Prabowo," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim memvonis Adi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan. Adiputra dinilai terbukti menyuap Antonius Tonny Budiono terkait proyek pengerukan pelabuhan.

Atas perbuatannya, Adiputra terbukti melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Adiputra pun menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Rekomendasi