Hal ini diakui Adi setelah jaksa menanyakan fakta aliran uang di korupsi Hubla Kemenhub saat bersaksi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
"Enggak begitu banyak. Paling banyak Rp200juta dalam tiga tahun (diberi ke Hadi Djuraid)," kata Adi di PN Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Rabu (21/3/2018).
Jaksa menerangkan, Hadi Djuraid sempat berprofesi sebagai wartawan Republika. Adi mengakui mengenal Hadi sebagai wartawan, bukan sebagai staf ahli Kemenhub. Adi bercerita, pertama kali mengenal Hadi Djuraid dari seorang wartawan daerah, lalu mengenalkannya pada Hadi yang merupakan wartawan pusat.
"Saya sudah kenal sebagai wartawan Republika sudah lama saya kenal sejak tahun 2015," tuturnya.
Namun, pernyataan Adi tersebut dipertanyakan oleh terdakwa, Tonny, ketika memberikan tanggapannya. Ia heran mengapa Adi bisa tidak mengetahui Hadi Djuraid adalah seorang staf ahli Kemenhub era Ignasius Jonan.
"Agak aneh, kalau saksi tidak tahu dia bukan staf ahli, karena beliau menawarkan 'apakah perlu saya hubungkan dengan KSP semarang?'. Wartawan apakah bisa seperti itu?" tutur Tonny.
Baca Juga : Korupsi Hubla, Adiputra Palsukan KTP untuk Menipu
Tonny menegaskan dalam BAP-nya, Hadi Djuraid disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar. Ia juga menyebut Hadi adalah staf khusus Kemenhub bidang media.
"Hadi Djuraid di BAP saya ada dia terima uang Rp1 miliar. Dia itu staf khusus Kementerian Perhubungan bidang wartawan (media). Basic-nya iya memang wartawan," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim memvonis Adi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier lima bulan kurungan. Adiputra dinilai terbukti menyuap Antonius Tonny Budiono terkait proyek pengerukan pelabuhan