Korupsi Massal di Malang, 2 Cawalkot Jadi Tersangka
Korupsi Massal di Malang, 2 Cawalkot Jadi Tersangka

Korupsi Massal di Malang, 2 Cawalkot Jadi Tersangka

By Ahmad Sahroji | 21 Mar 2018 18:43
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Dia ditetapkan bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.

Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Wali Kota Malang 2018-2023. Sementara anggota DPRD Ya'qud Ananda juga diketahui maju sebagai calon Wali Kota Malang.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (21/3/2018).

Basaria menyebut, Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Wali Kota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Perlukah Perppu untuk Cakada Bermasalah?

Sedangkan, 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 18 Anggota DPRD Malang yakni Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

(Infografis/era.id)

Rekomendasi
Tutup