Penetapan Tersangka Cawalkot Malang Tak Terkait Pilkada
Penetapan Tersangka Cawalkot Malang Tak Terkait Pilkada

Penetapan Tersangka Cawalkot Malang Tak Terkait Pilkada

By Ahmad Sahroji | 22 Mar 2018 07:10
Jakarta, era.id - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka dua calon Wali Kota Malang, Moch Anton dan Ya'qud Ananda, tak terkait Pilkada Malang 2018.

"Saya pastikan kalau untuk penetapan tersangka sudah barang tentu tidak ada pemikiran lain. Hanya satu persyaratannya, yaitu ditemukan dua alat bukti," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (21/3/2018) malam.

Basaria juga menyebut penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang bergulir sejak Agustus 2017.

Selain itu juga melihat pengembangan dari fakta yang ditemukan di persidangan beserta alat bukti baru yang ditemukan penyidik. Sehingga status kasus pun naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hanya itu pemikiran kita. Jadi tidak ada kepentingan KPK apakah yang bersangkutan akan mengikuti hal lain, misalnya pilkada," jelas Basaria.

Infografis (era.id)

KPK resmi menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Dia ditetapkan bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.

Baca Juga : Kode 'Uang Pokir' dalam Suap APBD Malang

Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. 

Adapun 18 Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Suprapto, HM Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

Baca Juga : Korupsi Massal di Malang, 2 Cawalkot Jadi Tersangka

Infografis (era.id)

Rekomendasi
Tutup