Sampaikan Permohonan Maaf, Novanto Mewek
Sampaikan Permohonan Maaf, Novanto Mewek

Sampaikan Permohonan Maaf, Novanto Mewek

By Ahmad Sahroji | 22 Mar 2018 11:07
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto, mewek saat menyampaikan permohonan maaf, sebelum diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).

“Kalau mau minum dulu silakan,” ujar Hakim Yanto saat mengetahui Novanto menangis.

Tak lama kemudian, seorang petugas masuk untuk memberikan air mineral, disusul kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, yang juga memberikan tisu. 

Tak hanya Novanto yang menangis, istrinya, Deisti Astriani Tagor, bersama para kerabat yang hadir di persidangan juga terlihat menangis.

“Yang Mulia, pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf saya, tulus dari hati saya. Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, kepada seluruh pengunjung sidang, kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang mana dalam proses persidangan ini ada tingkah laku dan perbuatan saya telah mengganggu proses persidangan ini, baik langsung maupun tidak langsung, mohon dimaafkan,” kata Setya Novanto dengan suara parau. 

Novanto juga menyebut bahwa dirinya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp5 miliar ke rekening milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibayarkan oleh istrinya.

“Saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya,” jelas Novanto.

Baca Juga : Novanto Tertidur di Ruang Sidang

Baca Juga : Andi Narogong Bersaksi di Sidang Novanto

KPK menetapkan Novanto menjadi terdakwa karena diduga menguntungkan diri sendiri dan kelompok dengan menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Ketua DPR. 

Dia diduga melakukan kerja sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun dari proyek yang bernilai Rp5,9 triliun tersebut. 

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup