Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tuti Atika, Kamis (22/3/2018). Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap Hakim PN Tangerang.
Pengamatan era.id, Tuti tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.45 WIB menumpangi mobil tahanan KPK. Sewaktu memasuki gedung, Tuti tampak menangis tersedu-sedu. Beberapa kali dia menyeka air mata yang mengalir membasahi wajahnya dengan hijab pink yang digunakannya.
Tuti juga enggan membagi kesedihannya meski beberapa wartawan yang berada di KPK menanyakan penyebabnya menangis.
Tuti merupakan tersangka untuk kasus dugaan suap hakim PN Tangerang. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (13/3), sehari setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Tuti menginjak kembali gedung KPK.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Tuti diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap Hakim PN Tangerang dengan tersangka Wahyu Widya Nurfitri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," kata dia melalui pesan elektronik, Kamis (22/3/20118).
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika ditahan KPK, Selasa (13/3/2018). (Foto: Tasya/era.id)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN); Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika; dan dua advokat yaitu Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS).
Widya diduga menerima uang senilai Rp30 juta dari Agus yang merupakan seorang advokat untuk bisa mengabulkan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian peminjaman utang.
Baca Juga : Hakim PN Tangerang Jadi Tersangka Suap
Atas perbuatannya, Widya dan Tuti sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak pemberi Agus dan Saipudin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.