KY: Gaji Bukan Alasan Hakim Korupsi
KY: Gaji Bukan Alasan Hakim Korupsi

KY: Gaji Bukan Alasan Hakim Korupsi

By Aditya Fajar | 22 Mar 2018 19:46
Jakarta, era.id - Belum lama ini, Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkena kasus  Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK akibat gratifikasi senilai kurang lebih Rp30 juta. Komisi Yudisial (KY) menilai hal ini telah mencoreng citra hakim Indonesia.

"Masa cuma buat Rp30 juta, semua dikorbankan. Bahkan sampai mati pun anak cucunya dicap punya orang tua koruptor," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), Maradaman Harahap saat berbincang dengan era.id di kantornya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018). 

Ia menggungkapkan, alasan Hakim di Indonesia melakukan tindak korupsi biasanya dipengaruhi oleh pola hidup yang serba mewah. Sebab, tidakan semacam itu sangat tidak berhubungan dengan gaji yang diterima oleh hakim. 

"Saya bilang (gaji) itu relatif cukup buat hakim. Kalau kita bisa me-manage uang ini, untuk hidup sederhana cukup lah. Tergantung dari keserakahan orang aja," jelas Maradaman.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri. (Tasya/era.id)

Segala upaya telah dilakukan oleh KY untuk mencegah tindakan korupsi yang dilakukan hakim. Pengawasan eksternal sudah dilakukan, namun jumlah hakim yang tersebar di seluruh Indonesia sulit untuk terpantau sekaligus.

"Memang ini formula yang paling sulit. Bayangkan ada 8.000 lebih hakim di Indonesia. KY, komisionernya cuma ada 7. Lalu Hakim Agung tugasnya masih banyak disana dan pengawasan cuma ada 50 orang hakim," paparnya.

Lebih lanjut, cara paling ampuh mencegah tindak korupsi adalah dengan membentengi diri sendiri. Terlebih untuk tidak melanggar sumpah jabatan yang telah diucapkan seorang hakim.

"Sebenarnya Hakim itu sudah dipagari oleh sumpah jabatan. Kalau sudah meresapi itu sampai kedalam hati, ya pasti tidak melawan," tutupnya.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Hakim Tangerang

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN); Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika; dan dua advokat yaitu Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS) sebagai tersangka dalam kasus suap.

Widya diduga menerima uang senilai Rp30 juta dari Agus yang merupakan seorang advokat untuk bisa mengabulkan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian peminjaman utang. 

Tags : ott kpk
Rekomendasi
Tutup