Perkara Pekerja Pabrik Petasan di Kosambi, Komnas HAM: ada Pelanggaran HAM.

| 27 Oct 2017 18:43
Perkara Pekerja Pabrik Petasan di Kosambi, Komnas HAM: ada Pelanggaran HAM.
Siane Indriani, saat datangi tempat kejadian perkara.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siane Indriani, bersama jajaran Komnas HAM lainnya mendatangi TKP kebakaran pabrik petasan Kosambi. Ia bersama jajaran melihat lokasi kebakaran dan melakukan investigasi atas kebakaran ini dari sisi perlindungan hak asasi pekerja. Diduga, terdapat pelanggaran HAM atas pekerja yang ada di pabrik ini.

“Ada faktor kesalahan, safety fail. Bayangkan, bekerja tanpa masker atau perlindungan keselamatan. Perusahaan tidak punya jumlah pasti terhadap karyawannya, sehingga tidak jelas perlindungannya," ungkap Siane.

Tak hanya pelanggaran HAM, terdapat juga pekerja dibawah umur di pabrik ini yang menjadi korban dan dalam kondisi kritis di RSUD Tangerang. Selain itu, ia menemukan fakta adanya pemberian upah sangat rendah oleh pengurus pabrik ini.

"Target produksi pengemasan 1000 paket kembang api dalam 1 hari. Per kelompok berisi 5-6 orang. Upah 40 ribu perorang dalam satu hari, dan kemarin dipotong jadi 25 ribu per orang," ujar Siane.

Pelanggaran HAM yang dimaksud di kasus ini adalah tak tersedianya alat keselamatan jika mendadak terjadi bencana, tak tersedianya alat kesehatan seperti masker, upah rendah, mempekerjakan karyawan di bawah umur, serta penempatan lokasi yang tidak sesuai untuk pabrik yang bersinggungan dengan bahan berbahaya karena berada di sekitar pemukiman warga dan dekat dengan sekolah menengah pertama.

"Ada banyak hal yang dilanggar, tidak hanya jumlah, tapi (juga) volume. Status mereka (ialah) bekerja dengan tidak tetap. Jadi, hari ini bisa daftar bekerja, kemudian dapat upah seminggu sekali 40 ribu per hari, tetapi target 1 kelompok 5 orang. Kalau (target) tidak sampai 1000, maka dipotong," pungkasnya.

Tags :
Rekomendasi