ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima laporan dari Migrant Care terkait dugaan perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Laporan tersebut diserahkan pada Senin (24/1).
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan, Migrant Care juga menyertakan sejumlah barang bukti seperti foto, video, dan foto-foto korban. Atas aduan ini, pihaknya akan segera mengirimkan tim investigasi ke lokasi kejadian.
"Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta yang dikutip, Selasa (25/1/2022).
Anam berharap, tim investigasi dari Komnas HAM dapat diberangkatkan dalam pekan ini. Menurutnya, kasus ini merupakan kejahatan pelanggaran hak asasi manusia berat.
"Dalam pekan ini kami akan memberangkatkan tim ke Langkat segera," kata Anam.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendesak pihak-pihak berwenang, khususnya kepolisian di wilayah lokasi kejadian untuk memastikan kondisi 40 orang yang diduga korban.
"Khususnya kepolisian di wilayah disana untuk, memastikan kondisi minimal, 40 orang ini ada keberadaanya. Sehingga ketika kami datang kesana, bisa menjelaskan dimana mereka. Karena itu bagian dari tugas kepolisian," kata Anam.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta pihak kepolisian memastikan seluruh informasi terkait tempat kejadian perkara, saksi, hingga korban tidak mengalami perubahan.
"Nah, kalau alami perubahan, jangan salahkan publik kalau bertanya-tanya kalau ada perubahan yang signifikan," kata Anam
Sebelumnya, Migrant CARE mendapatkan laporan dari masyarakat di Sumatera Utara bahwa OTT KPK terhadap Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Sumut pada 18 Januari 2022 atas dugaan suap dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 786 juta, sekaligus membuka kotak pandora atas dugaan kejahatan lain.
Berdasarkan laporan yang diterima tersebut, selain kasus korupsi, diduga bupati tersebut juga terlibat dalam dugaan praktik perbudakan modern terhadap puluhan pekerja sawit.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyatakan berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan kerangkeng manusia yang menyamai penjara di belakang rumah pribadi untuk pekerja sawit di ladangnya.
Selain itu ditemukan juga dua sel yang ada di dalam rumah bupati yang digunakan memenjarakan 40 orang pekerja. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelas Anis dalam keterangan resminya pada Senin (24/1/2022).