Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, penetapan status tersangka dalam tragedi ledakan pabrik petasan yang menewaskan 47 orang itu berdasarkan pengumpulan bukti, keterangan saksi, dan olah tempat kejadian perkara.
Argo menyebutkan, ada tiga orang yang bertanggungjawab terkait insiden tragis tersebut. Tiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik pabrik atas nama Indra Liyono, Direktur Operasional atas nama Andre Hartanto dan Subarna Ega Sanjaya, tukang yang mengelas atap untuk menutupi bahan kembang api.
Indra Liyono sebagai pemilik pabrik, kata Argo, dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto 183 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena memekerjakan anak di bawah umur.
"Dengan pasal tersebut, Indra diancam lima tahun kurungan penjara," kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (28/10/2017).
Sementara dua tersangka lain, Andre Hartanto dan Subarna Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Namun Subarna Ega yang merupakan tukang las pabrik tengah dilakukan pencarian karena diduga tewas di lokasi kejadian.
"Sedangkan Indra dan Andre telah ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Argo.
Kronologi kebakaran yang terjadi Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 09.00 WIB itu berawal dari penanggung jawab pabrik Andre Hartanto yang meminta tukang las bernama Subarna Ega melakukan pengelasan. Percikan api las kemudian mengenai bahan-bahan petasan yang berujung pada ledakan.