Hal itu diungkapkan Novanto dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018). Menurut Novanto, uang tersebut diberikan lewat keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.
“Saya baru ingat waktu itu dia ada kontribusinya di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni 2012,” kata Novanto.
Menurut Novanto, saat itu Rapimnas Partai Golkar mengalami masalah pendanaan, di mana terdapat kekurangan biaya yang belum dibayarkan ke berbagai pihak. Dari sisa jumlah tersebut, lantas dibayar oleh Irvanto.
Novanto mengaku tak tahu darimana sebenarnya uang itu berasal. Yang Novanto tahu, uang itu merupakan hasil pekerjaan antara Irvanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Namun belakangan, dari beragam fakta persidangan, Novanto akhirnya menyadari uang tersebut adalah aliran uang dari proyek e-KTP. Sebagai paman Irvanto, Novanto merasa bertanggung jawab atas kekeliruan keponakannya.
Baca Juga : Politikus Golkar Akui Keahlian Lobi Novanto
Novanto pun lantas menyuruh istrinya, Deisti Astriani Tagor untuk membayarkan uang sebesar Rp5 miliar itu ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena saya meyakini kalau Irvanto yang mengembalikan dia tidak mampu. Maka, saya dengan penuh tanggung jawab saya berikan," jelas Novanto.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Novanto telah disebut bahwa mantan Ketua DPR itu menerima aliran uang panas e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS.
Namun Novanto tidak menerima uang tersebut secara langsung, melainkan ia nenerima uang tersebut melalui perantara koleganya, Made Oka Masagung dan keponakannya, Irvanto Pambudi Cahyo.