Rekaman CCTV Diputar, Fredrich Ngamuk
Rekaman CCTV Diputar, Fredrich Ngamuk

Rekaman CCTV Diputar, Fredrich Ngamuk

By Aditya Fajar | 22 Mar 2018 19:39
Jakarta, era.id - Terdakwa perintangan kasus penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi beserta tim kuasa hukumnya geram ketika jaksa penuntut umum KPK hendak memutarkan tayangan kamera CCTV di RS Medika Permata Hijau tanggal 16 November 2017 sebagai bukti memperkuat dakwaan, saat video tersebut akan diputarkan di persidangan.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mempertanyakan asal-usul rekaman CCTV yang diperoleh KPK. Ia menuturkan barang bukti elektronik harus didapatkan melalui perintah penegak hukum yang diberikan kepada suatu institusi sebelum sebuah perkara terjadi.

"Bagaimana caranya jaksa mendapatkannya? Apakah melalui permintaan kepada RS atau pemberian dari RS setelah diajukan? Karena berdasarkan pemberian dari RS maka barang buktinya tidak boleh," tutur Sapriyanto di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Fredrich menganggap rekaman jaksa KPK sebagai suatu yang inkonstutional.  Namun, hakim ketua Saifudin Zudhri tetap mempersilakan jaksa KPK untuk memutar rekaman tersebut di persidangan.

"Ini rekaman ini inkonstitusional, saya mengatakan demikian. Jadi kami sangat keberatan bahwa ini dijadikan barang bukti karena sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, mohon Yang Mulia mencatat hal ini," papar Fredrich.

Adu argumen terjadi dalam persidangan, jaksa KPK Roy Riadi dan Fredich saling melontarkan pernyataan keras. 

"Anda sudah baca putusannya belum? Anda sudah baca putusannya belum?" ujar jaksa Roy.

"Saya beri tahu agar anda tahu!” jawab Fredrich dengan lantang sambil menunjuk-nunjuk jaksa KPK.

Hakim ketua Saifudin Zudhri pun akhirnya meredam emosi keduanya dengan meminta agar apa yang disampaikan oleh Fredrich dan kuasa hukum dapat ditaruh dalam nota pembelaan untuk ke depannya.

"Tunggu dulu, tunggu dulu. Soal keberatan itu sudah dicatat. Kedua, itu nanti dimasukkan dalam pembelaan, begitu ya?" tutur Hakim Saifudin.

Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup