"Seluruhnya ada 35 pertanyaan dan itu seputaran isi dari Instagram Lyra Virna yang dilaporkan oleh saudara Lasty Annisa," ujar kuasa hukum Lyra, Razman Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Razman pun yakin Lyra tidak bersalah. Dia meyakini saksi ahli akan menilai tulisan Lyra Virna di Instagram bukan pencemaran nama baik.
"Saya meyakini Insya Allah tidak bersalah," lanjut Razman.
(Istimewa)
Polda Metro Jaya telah menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik.
Peningkatan status sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal Jumat (16/3/2018).
Lyra diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga : Lyra Virna Tersangka Kasus UU ITE
Kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017 lalu. Lyra dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Saat itu Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, melalui biro perjalanan ADA Tour milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra.