Menurut Fredrich, Michael berbohong dan layak ditahan. Sebab, Michael disebut Fredrich memberikan kesaksian yang berbeda dengan yang dicatat pada BAP.
"Kalau dalam BAP ini kan sekali, dia ngaku dua kali. Ini kan saksi di dalam sumpah. Saksi berkata bohong, keterangan palsu," ujar Fredrich di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
"Saya minta saudara saksi ditahan berdasarkan pasal 174 KUHAP," cetus Fredrich.
Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri meminta Fredrich untuk memasukkan hal tersebut dalam nota pembelaannya.
Kemudian, hakim bertanya kepada Michael soal pernah tidaknya diperiksa dalam perkara lain.
"Apakah pernah diperiksa untuk terdakwa Bimanesh?" ujar hakim.
"Ya dalam surat panggilannya dua-duanya (Fredrich dan Bimanesh). Dalam pemeriksaan juga dua-duanya disebut" kata Michael.
Baca Juga : Alasan Dokter IGD Tolak Rawat Novanto
Hakim Syaifuddin kemudian meluruskan pernyataan Michael karena berdasarkan BAP saksi hanya diperiksa sekali untuk terdakwa Fredrich. Tapi Michael memang pernah diperiksa untuk terdakwa Bimanesh.
"Faktanya dalam pemeriksaan saudara itu satu kali," kata hakim Syaifuddin.
Fredrich Yunadi menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Fredrich bersama-sama dengan Bimanesh merekayasa sakit yang dialami Novanto saat dirawat di RS Medika Permata Hijau.
(Ilustrasi/era.id)