Novanto Bantah Minta Uang Rp20 Miliar untuk Suap KPK
Novanto Bantah Minta Uang Rp20 Miliar untuk Suap KPK

Novanto Bantah Minta Uang Rp20 Miliar untuk Suap KPK

By bagus santosa | 22 Mar 2018 18:31
Jakarta, era.id - Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basyir sempat mencecar terdakwa dalam kasus korupsi proyek e-KTP  Setya Novanto terkait adanya permintaan Rp20 miliar untuk menyuap KPK. 

Adanya permintaan Rp20 miliar tersebut diketahui dari hasil transkrip sadapan pembicaraan antara Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Direktur Utama PT Biomorf Lone Johannes Marliem--yang sudah meninggal dunia di Amerika Serikat akibat bunuh diri--.

Setya Novanto : ‘Kalau gue dikejar KPK, ongkos gue dua puluh miliar’

Saat diklarifikasi terkait maksud omongan tersebut, Novanto mengatakan, maksudnya uang itu adalah buat biaya pengacara bila berurusan hukum dengan lembaga antirasuah. 

“Kok saudara tahu, tahu dari mana kalau ongkos dikejar pengacara bisa sampai Rp20 miliar?” tanya jaksa, Abdul Basyir di ruang Koesuma Atmadja, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (22/3/2018).

"Kan kalau dikejar siapa pun, biaya pengacaranya mahal,” jawab Novanto.

"Kenapa yang di-mention KPK?" tanya jaksa.

"KPK dinilai DPR memang betul-betul naik daun, pak. Jadi kalau ada masalah pasti ke sana. Enggak mungkin enggak. Jadi kalau buat pengacara lebih berat," kata Novanto.

"Statment saudara ini ‘gue punya duit Rp20 miliar’ supaya bisa suap KPK?" tambah dia.

"Engga, pak. KPK enggak bisa disuap, pak. Dari awal saja kan engga bisa. Susah, pak. Bersih. Mohon maaf pak kalau jadi salah paham atau jadi begini," jawabnya.

Baca Juga : Novanto Buka Nama-nama Penerima Uang e-KTP

Sebagai informasi, KPK menetapkan Novanto menjadi terdakwa karena diduga menguntungkan diri sendiri dan kelompok dengan menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Ketua DPR.

Dia diduga melakukan kerja sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun dari proyek yang bernilai Rp5,9 triliun tersebut. 

Akibat perbuatannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Infografis/era.id)

Rekomendasi
Tutup