Menguji Kesakralan Sumpah Jabatan Dokter Bimanesh

| 26 Mar 2018 18:31
Menguji Kesakralan Sumpah Jabatan Dokter Bimanesh
Bimanesh Sutarjo (Foto: era.id)
Jakarta, era.id - Sidang obstruction of justice kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, dokter rumah sakit Medika Permata Hijau dilanjutkan siang tadi. Salah satu saksi, dokter Alia, mantan Plt Manajer RS Medika Permata Hijau, menguatkan dugaan persekongkolan antara Bimanesh dan terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto dan mantan pengacaranya, Fredrich Yunadi.

Menurut Alia, sebelum Novanto masuk, Bimanesh lebih dulu meminta dirinya menyiapkan ruang VIP untuk Novanto. Permintaan itu dilakukan Bimanesh melalui telepon yang diterima Alia pukul 14.00 WIB. Dalam telepon itu, Alia mengaku sempat berbicara dengan Fredrich yang juga jadi terdakwa di kasus yang sama dengan Bimanesh.

"Saya ditelepon dokter Bimanesh. Katanya ada pasiennya yang mau masuk. Dia (Bimanesh) mengatakan sedang bersama dengan pengacaranya Pak Setya Novanto. Lalu disambungkan lewat speaker, dan saya lanjut bicara dengan pengacaranya, Pak Fredrich yang mengatakan minta tolong agar ruangan disiapkan di ruang VIP," tutur Alia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/3/2018).

Sebelumnya, pada persidangan Jumat (23/3), Kepala IGD RS Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya juga bersaksi untuk Bimanesh. Dalam kesaksiannya, Michael sempat menceritakan bagaimana Fredrich memintanya membuat surat keterangan sakit untuk Novanto yang saat itu terlibat dalam insiden tiang listrik.

Baca Juga : Kecelakaan Novanto Hasil Rekayasa

Namun, Michael dengan tegas menolak permintaan Fredrich. "Saya bilang 'enggak mau bohong ke KPK. Daripada saya dipaksa. Kalau dokter mau pecat saya, tidak apa, saya mending pulang, mending saya cari tempat lain,'" tutur Michael, mengisahkan bagaimana ia melaporkan hal itu kepada Alia.

Saat itu, Alia meminta Michael untuk tetap melaksanakan penanganan pasien sesuai prosedur. Artinya, rawatlah Novanto andai perlu dirawat. Namun, jika dirasa tak perlu dirawat, ya jangan. Begitu kira-kira instruksi Alia kepada Michael.

"Dokter Aliya bilang saya enggak diminta untuk berbohong. Berdirilah seperti dokter IGD seperti biasanya. Kalau enggak perlu rawat inap ya enggak usah rawat inap, kalau perlu dirawat ya rawat," tambah Michael.

Michael dan Alia sadar betul bahwa profesi dokter adalah sebuah pengabdian pada kebenaran. Dan kepatuhan pada sumpah jabatan yang telah mereka ucap adalah keniscayaan.

Lalu, bagaimana dengan Bimanesh?

Siang tadi, kami menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi terkait kasus yang menjerat Bimanesh dan kesakralan sumpah jabatan seorang dokter. Adib menjelaskan, proses etik terhadap Bimanesh masih berjalan. Karenanya, IDI belum bisa berkomentar lebih jauh soal Bimanesh. Apalagi memutuskan, apa Bimanesh telah melanggar kode etik profesi atau tidak.

Bagi IDI, yang terpenting sekarang adalah meninjau segala proses persidangan. "Saya kira, hal yang mendorong dia melakukan hal tersebut ya nanti bisa dilihat dari hasil persidangan," tutur Adib saat dikontak era.id, Senin (26/3/2018).

"Proses persidangan kan akan bisa membuka motif dia melakukan itu apa. Kita nunggu juga dari hasil putusan sidang itu, terus apa yang kemudian hasil putusan, artinya kita masih menghormati proses hukum yang masih berjalan sampai saat ini," kata Abid.

"IDI belum bisa menyatakan apa-apa sampai putusan sidang keluar," tambahnya.

Baca Juga : Ini Percakapan Novanto dan dr Bimenesh

Tak dapat apa-apa dari IDI, kami kemudian menelusuri salinan dokumen Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia terbitan IDI, termasuk lafal sumpah dokter. Dari penelusuran itu, ada sejumlah hal yang jadi sorotan kami.

Pada Pasal 3 misalnya, yang menyebut "Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi."

Selain itu, Pasal 7 dan turunannya, Pasal 7b membahas soal kejujuran yang wajib dijunjung oleh setiap dokter dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 7: Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

Pasal 7b: Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan dalam menangani pasien.

Entah apa yang dilanggar Bimanesh dari pasal-pasal tersebut. Toh, IDI pun tak bersedia memberi pencerahan. Yang jelas, sesuai dengan lafal sumpah jabatan dokter, setidaknya ada 12 sumpah yang diucapkan Bimanesh saat diangkat jadi dokter.

Infografis (era.id)

Lafal Sumpah Jabatan Dokter Indonesia

Demi Allah (bagi yang islam) saya bersumpah, bahwa:

1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.

2. Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter.

3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran.

4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya.

5. Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam.

6. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan.

7. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.

8. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien.

9. Saya akan memberi kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.

10. Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara kandung.

11. Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

12. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.

Infografis (Abid Farhan Jihandoyo/era.id)

Rekomendasi