Kerabat Made Oka Masagung Diperiksa KPK
Kerabat Made Oka Masagung Diperiksa KPK

Kerabat Made Oka Masagung Diperiksa KPK

By Ahmad Sahroji | 23 Mar 2018 13:37
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Endra Raharja Masagung. Dia merupakan kerabat tersangka kasus korupsi e-KTP  Made Oka Masagung.

Endra yang namanya tak tercantum dijadwal pemeriksaan KPK datang sekitar pukul 10.05 WIB. Saat datang, dia langsung masuk ke dalam lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Tak lama menunggu, Endra yang menggunakan kemeja berwarna putih dan jaket berwarna hitam langsung naik ke lantai dua ruang penyidik KPK.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kerabat dari Made Oka Masagung itu diperiksa untuk dua tersangka baru dalam kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan Made Oka Masagung (MOM)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat, (23/3/2018).

Usai diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB, Endra langsung turun dan enggan memberikan komentar apapun. Bahkan dia sengaja menghindar dari kejaran awak media.

Baca Juga : Golkar Sejuta Persen Tak Terima Duit e-KTP

Selain memeriksa kerabat Made Oka Masagung, KPK juga memeriksa mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. Sama seperti Endra, Diah juga diperiksa untuk Irvanto dan Made Oka Masagung. 

Sebagai informasi, Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera, dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Baca Juga : Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP, Made Oka Bungkam

Dia juga disebut telah mengetahui adanya permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012, yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup