ERA.id - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kali ini terkait kasus dugaan kabar bohong swab test di RS Ummi Bogor.
Saat ingin mulai persidangan, Ketua Majelis Hakim Khadwanto sempat menanyakan kondisi Rizieq Shihab dalam mengikuti persidangan kali ini. Namun, ia memilih diam.
Rizieq pun tak duduk di kursi pesakitan, melainkan memilih berada di pinggir ruangan dan keluar dari layar sidang virtual. Ia tampak tertunduk lesu tak seperti persidangan saat kasus dugaan kerumunan di Petamburan pagi tadi.
"Sekali lagi majelis hakim bertanya kepada saudara. Apakah saudara bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" tanya hakim kepada Rizieq Shihab yang memilih diam, Jumat (19/3/2021).
Hakim pun kemudian memerintahkan jaksa untuk memberikan mic kepada Rizieq Shihab. Namun, ia tetap menolak untuk berbicara meski sudah disodorkan mic.
"Saudara terdakwa tolong dijawab pertanyaan majelis hakim. Kehadiran saudara di ruang sidang pengadilan adalah merupakan kewajiban. Saudara harus mematuhi perintah majelis hakim di ruang persidangan," kata hakim.
"Saudara tetap tidak menjawab?" tanya hakim kepada Rizieq Shihab, yang tetap memilih diam.
Hakim pun menyebut bahwa Rizieq Shihab tak menggunakan haknya sebagai terdakwa untuk kepentingan pembelaan. Hakim kemudian langsung memerintahkan jaksa membacakan surat dakwaan.
"Jadi kewajiban hadir di ruang sidang adalah perintah Undang-Undang bukan perintah majelis hakim. Mohon dimengerti saudara terdakwa," kata hakim.