Jakarta,era.id - Ada kabar Hotel Alexis akan ditutup, kemarin, Kamis (22/3/2018) siang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas membantah peristiwa tersebut. Meski, anak buahnya, Wakil Kepala Satpol PP DKI Hidayatullah, membenarkan ada upaya penutupan itu.
Anies menolak yang model begitu--datang dengan mengerahkan ratusan Satpol PP untuk memaksa penutupan--. Katanya, eksekusi seperti itu adalah cara kuno dan bukan gayanya.
"Saya tidak mau ada eksekusi dengan cara-cara seperti itu, kita ini menertibkan bukan show off force," kata Anies di Makodam Jaya, Cilincing, Jakarta Timur, Jum'at (23/3/2018).
"Itu cara kuno, itu cara yang salah saya akan tertibkan dengan cara yang benar," tambahnya.
Meski Anies membantah akan menutup Alexis kemarin, namun dia mengatakan punya rencana menutup hotel yang punya fasilitas griya pijat itu. Hanya saja, dia butuh payung hukum setara Peraturan Daerah (Perda) untuk menutup hotel ini.
"Tidak ada pelanggaran Perda yang akan didiamkan dan dibiarkan," ujarnya.
Nasib Hidayatullah
Wakasatpol PP Hidayatullah dianggap membocorkan informasi penutupan Hotel Alexis ini. Sebab, dia yang menjadi narasumber utama tentang informasi penutupan Alexis itu, kemarin.
Anies pun akan memberikan tindakan disiplin kepada Hidayatullah. Hanya saja, dia tidak menegaskan apa maksud tindakan disiplin ini. Hidayatullah dianggap tidak berkoordinasi terkait informasi penutupan Alexis itu.
"Anda kalau denger kata disiplin itu jangan langsung diartikan diganti, bukan, Disiplin itu bukan diberi sanksi, disiplin itu artinya disamakan," kata Anies.
Kolam pemandian griya pijat Hotel Alexis (Leo/era.id)
Baca Juga : Ada Kabar Alexis Ditutup
Kemarin, Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah membenarkan informasi Hotel Alexis ditutup. Dia pun menerangkan personelnya sempat mengamankan lokasi. Bahkan, tidak hanya dari Satpol PP, aparat dari TNI dan Polri diklaim ikut dalam upaya penutupan ini.
Upaya ini sesuai dengan surat tertanggal 21 Maret 2018 untuk penutupan izin kegiatan usaha hotel di wilayah Ancol sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Saya tahu informasinya jam 16.00 WIB tadi, (yang awalnya dijadwalkan) jam 11.00 WIB gagal," ujar Hidayatullah dihubungi, Kamis (22/3/2018).
Salah satu sudut Lounge di Hotel Alexis (Leo/era.id)
Dikonfirmasi ke Anies soal penutupan Alexis ini, dia membantah. Menurut Anies hotel tersebut masih beroperasi. Dia pun akan menelusuri informasi tentang penutupan Hotel Alexis ini. Bukan tidak mungkin, akan ada sanksi karena memberikan informasi yang belum tentu benar.
"Nanti wakilnya (Satpol PP) saya kasih peringatan. Dan mereka yang tidak disiplin akan saya disiplinkan" ungkap Anies.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penindakan untuk tempat hiburan selalu menggunakan landasan hukum yang jelas. Saat ini, proses itu masih menunggu payung hukum yang sedang digodok pihaknya.
"Anda jangan pernah khawatir saya bertindak tanpa ada aturan hukumnya," ujarnya.
Jauh sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan dan Dinas Perizinan memastikan tidak bakal memperpanjang izin Alexis yang berakhir 27 Oktober 2017 lalu. Anies menilai, tempat wisata yang terindikasi praktik asusila tersebut tidak dapat dibiarkan.
Sementara, Dinas Perizinan masih mengkaji apakah terdapat persyaratan adminstratif dan teknis yang belum dipenuhi Alexis. Kini, nasib Alexis masih terkatung-katung.