ERA.id - Pemprov DKI Jakarta akan melarang keberadaan ondel-ondel yang dipergunakan untuk mengamen dan mengemis. Oknum yang masih menggunakan ondel-ondel untuk mengamen akan dikenakan sanksi.
Hal ini dilarang karena ondel-ondel merupakan ikon budaya betawi. Kehadirannya yang digunakan untuk mengamen meresahkan masyarakat.
Jika masih ditemui pengamen atau pengemis yang menggunakan ondel-ondel, akan ditindak langsung oleh Satpol PP.