Ahli Hukum Sebut Keterangan Novanto Palsu
Ahli Hukum Sebut Keterangan Novanto Palsu

Ahli Hukum Sebut Keterangan Novanto Palsu

By bagus santosa | 24 Mar 2018 15:02
Jakarta, era.id - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan, keterangan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung kecipratan uang korupsi ini, bisa dikategorikan keterangan palsu. Alasannya, keterangan Novanto itu telah dibantah oleh aktor dalam kasus tersebut, Made Oka dan Irvanto Hendra Pambudi.

"Itu sangat mungkin menjadi keterangan palsu jika tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, walaupun info itu bersifat de auditu (kata orang lain)," kata Fickar kepada era.id, Jumat (23/3/2018).

Menurut Fickar, informasi Novanto itu harus terus dikejar, meski pernyataan mantan Ketua DPR itu terkategori palsu. Sebab, ada konsekuensi yuridis yang harus ditanggung dari setiap informasi yang disampaikan di persidangan, baik itu karangan atau didapat dari orang lain.

"Jika benar info itu tidak benar, tidak ada alasan untuk memeriksa lebih lanjut perkembangan fakta itu," ungkapnya.

(Infografis/era.id)

Sebelumnya,  Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung yang menjadi saksi Novanto sudah membantah memberikan uang kepada dua orang anggota dewan. Hal ini dikatakan Made Oka saat dikonfrontir dengan Novanto dalam persidangan yang digelar Rabu (14/3).

"Pak Made Oka dan Andi pernah ke rumah saya akan menyerahkan uang kepada anggota dewan yakni dua orang yang sangat penting, apakah masih ingat, Pak?" tanya Novanto

"Enggak ingat, saya tidak pernah kasih. Tidak ada," jawab Made Oka.

Bahkan keponakan Novanto,  Irvanto Hendra Pambudi Cahyo--yang juga menjadi saksi pada hari itu--juga membantahnya.

"Yang saya ingat, saya tidak mendapatkan pekerjaannya. Kalau yang dibilang Andi meminta saya serahkan uang ke anggota dewan juga tidak pernah ada," kata Irvanto.

Baca Juga : Novanto Buka Nama-nama Penerima Uang e-KTP

Namun, pada persidangan Kamis (22/3), Novanto mengungkap sejumlah nama yang kecipratan uang panas hasil korupsi e-KTP. Mereka adalah Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey.

"Pertama adalah untuk komisi II Pak Chairuman (Chairuman Harahap) sejumlah 500 ribu dolar AS, untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan Pimpinan Banggar disampaikan juga ke Melchias (Markus) Mekeng 500, Tamsil Linrung 500, Olly Dondokambey 500," kata Setnov.

Menurut Novanto, berdasarkan laporan Andi Narogong, uang tersebut diberikan kepada anggota DPR melalui keponakannya --yang sudah jadi tersangka juga-- Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto menjadi kurir agar mendapat pekerjaan dalam proyek nasional tersebut.

Tak hanya memberi uang kepada beberapa anggota DPR, saat ada pertemuan di rumah Novanto, ia menyebut Made Oka Masagung melapor adanya beberapa pemberian uang kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.

Baca Juga : Semua Demi Justice Collaborator, Pak Novanto?

Pramono dan Puan sudah membantah ini. Pramono malah mengatakan, Novanto sedang mencari perhatian KPK agar jadi justice collaborator. Tudingan Novanto pun, kata Pramono, tidak memiliki dasar.

"Jika pencatutan nama hanya untuk mencari JC (justice collaborator) untuk meringankan hukuman, harusnya Novanto tidak asal bicara mencatut nama-nama," kata Pramono.

Baca Juga : Diseret Novanto, Puan: Itu Tidak Benar

Puan pun demikian. Dia mengatakan apa yang disampaikan Novanto tidak benar.  Menurutnya, permasalahan hukum harus memiliki dasar dan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Apa yang disampaikan oleh Novanto di persidangan tidak bermakna apa-apa karena hanya berdasarkan kata orang lain.

"Ya saya juga baru mendengar apa yang disampaikan oleh Pak SN kemarin, apa yang disampaikan beliau itu tidak benar, tidak ada dasarnya," kata Puan di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

 

Rekomendasi
Tutup