ERA.id - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih terus terjadi.
Larangan ini berlaku tanggal 6-17 Mei 2021. Aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan.