Hakimnya Korupsi, Ketua PN Tangerang Diperiksa KPK
Hakimnya Korupsi, Ketua PN Tangerang Diperiksa KPK

Hakimnya Korupsi, Ketua PN Tangerang Diperiksa KPK

By Aditya Fajar | 26 Mar 2018 13:22
Jakarta, era.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IA khusus Tangerang Muhammad Damis penuhi panggilan KPK. Dirinya akan diperiksa terkait kasus suap yang dilakukan oleh hakim Wahyu Widya Nurfitri.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (26/3/2018).

Pantauan era.id, Damis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Ia langsung masuk dan menunggu di lobby sebelum naik ke lantai dua ruang penyidikan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka setelah mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Tangerang

Adapun empat orang tersebut merupakan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika dan dua advokat lain yaitu Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS).

Widya diduga menerima uang senilai Rp30 juta dari Agus yang merupakan seorang advokat untuk bisa mengabulkan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian peminjaman hutang.

Tags : ott kpk
Rekomendasi
Tutup