'Nyanyian' Novanto di Kursi Pesakitan Tak Berarti

| 26 Mar 2018 19:08
'Nyanyian' Novanto di Kursi Pesakitan Tak Berarti
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018). (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, keterangan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, tidak cukup menjadi dasar menjerat orang lain menjadi tersangka. Menurut Agus, KPK masih harus menguji semua keterangan Novanto yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

 

Agus menegaskan, KPK sangat berhati-hati memeriksa seseorang yang diduga terlibat suatu kasus korupsi--tidak tergesa-gesa menetapkannya tersangka. Karena itu, KPK tidak mungkin menetapkan tersangka hanya berdasarkan ucapan Novanto.

 

"Itu kan baru omongan ya, jadi kita cari fakta yang lain lah. Kita kan enggak bertindak, enggak bisa bertindak hanya berdasarkan omongan kan," kata Agus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3/2018).

 

"Belum, belum (mengarah ke tersangka lain)," sambung Agus. 

 

Lembaga antirasuah, lanjut Agus, masih mencari bukti lain yang dapat menguatkan 'nyanyian' Novanto. Kendati demikian, setiap keterangan Novanto akan jadi pertimbangan untuk dirinya menjadi justice collaborator.

 

"Iya itu akan jadi pertimbangan, konsistensi. Karena kalau JC mengakui kesalahannya, bahwa dia melakukan itu. Dia mengakui itu belum," lanjut Agus.

Baca Juga : 'Nyanyian' Novanto Ujian Buat Jokowi 

 

Mantan Ketua DPR itu 'bernyanyi' di Pengadilan Tipikor, beberapa hari lalu. Dari kursi terdakwa, suaranya lantang menyebut sejumlah nama yang katanya, menerima jatah proyek e-KTP.

 

Mereka yang disebut di antaranya adalah Menko PMK Puan Maharani dan Seskab Pramono Anung. Padahal kedua nama itu tidak tertulis sekali pun di dalam surat dakwaan, termasuk diucapkan saksi-saksi di pengadilan. Tentu 'nyanyian' Novanto itu, membuat gaduh semua orang khususnya PDI Perjuangan yang kadernya disebut oleh bekas Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Infografis (era.id)

Rekomendasi