Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab Dalam Kasus Petamburan
Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab Dalam Kasus Petamburan

Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab Dalam Kasus Petamburan

By achmad basarudin | 06 Apr 2021 12:31

ERA.id - Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan Petamburan, Selasa (6/4/2021).

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menetapkan pemeriksaan dalam perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan. Sidang Putusan sela ini dibacakan langsung oleh hakim ketua Suparman Nyompa.

Sidang dilanjutkan pada Senin (11/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Rekomendasi
Tutup