KPK Periksa 7 Tersangka Suap APBD-P Malang
KPK Periksa 7 Tersangka Suap APBD-P Malang

KPK Periksa 7 Tersangka Suap APBD-P Malang

By Ahmad Sahroji | 27 Mar 2018 10:56
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka dalam kasus di Malang. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (27/3/2018).

Ketujuh orang tersangka tersebut adalah Mochammad Anton, Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. 

Pantauan era.id di lokasi, dari ketujuh tersangka tersebut baru anggota DPRD Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban, yang tiba di Gedung Merah Putih KPK. Dirinya tiba sekitar pukul 10.05 WIB. 

Baca Juga : Penetapan Tersangka Cawalkot Malang Tak Terkait Pilkada

Anggota DPRD yang juga maju sebagai calon wali kota Malang pada Pilkada 2018 itu tampak mengenakan kerudung berwarna krem. Dia hadir ditemani dua perempuan  dan seorang laki-laki. Dia tak menjawab pertanyaan dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK.

Infografis (era.id)

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Dia ditetapkan bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.

Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Wali Kota Malang 2018-2023. Sementara anggota DPRD Ya'qud Ananda juga maju sebagai calon Wali Kota Malang.

Dalam kasus ini, Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. 

Baca Juga : KPK Pertimbangkan Justice Collaborator Bekas Ketua DPRD Malang

Baca Juga : Kode 'Uang Pokir' dalam Suap APBD Malang

Atas perbuatannya tersebut, Wali Kota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 18 Anggota DPRD Malang yang jadi tersangka yakni Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

Rekomendasi
Tutup