2 Istri Terdakwa Korupsi e-KTP Diperiksa KPK
2 Istri Terdakwa Korupsi e-KTP Diperiksa KPK

2 Istri Terdakwa Korupsi e-KTP Diperiksa KPK

By Ahmad Sahroji | 27 Mar 2018 11:42
Jakarta, era.id - Penyidik KPK terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kini giliran istri dari terdakwa Setya Novanto yakni Deisti Astriani Tagor dan istri terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong) yakni Inayah yang diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (27/3/2018).

Deisti tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.54 WIB, bersama beberapa orang rekan wanita yang sering mendampinginya dalam persidangan. Tampak pula kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya.

Tak berselang lama, Inayah, istri Andi Narogong tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Deisti maupun Inayah sama-sama tak memberikan keterangan apapun saat ditanya awak media.

Baca Juga : PDIP Pahami Suasana Batin Novanto

Deisti Astriani Tagor menuju lantai dua ruang penyidik KPK. (Tasha/era.id)

Baca Juga : Pernyataan Novanto soal Puan Dibantah Made Oka

Sebelum Deisti dan Inayah datang ke Gedung KPK, terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali diperiksa. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka e-KTP, yakni Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi. 

Sebelumnya, Novanto menyebut bahwa ada sejumlah pemberian uang kepada anggota DPR RI saat proyek ini berlangsung. Tak hanya itu, dia pun mengaku mendengar ucapan Made Oka Masagung yang menyerahkan uang kepada Puan Maharani dan Pramono Anung sebesar 500.000 dolar AS. 

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Made Oka melalui kuasa hukumnya, Bambang Hartono. Bambang menyebut, kliennya tak pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR, termasuk Puan dan Pramono.

Infografis (era.id)

“Kalau menurut klien saya, pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar. Itu sudah dibantah oleh yang bersangkutan,” kata Bambang yang mendampingi Made Oka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (26/3).

Bambang menyebut kliennya tak pernah memberikan uang kepada Puan Maharani dan Pramono Anung. Selain itu, dia juga menyebut tidak ada pertemuan antara Made Oka dan Novanto pada Oktober 2012.

“Tidak ada (pertemuan). Pak Made tidak ada. Karena di bulan Oktober 2012 tidak pernah ke rumah Pak Novanto,” ungkapnya. 

Rekomendasi
Tutup