Soal Tanah Abang, Anies Dibela Pimpinan DPRD
Soal Tanah Abang, Anies Dibela Pimpinan DPRD

Soal Tanah Abang, Anies Dibela Pimpinan DPRD

By Aditya Fajar | 27 Mar 2018 13:50
Jakarta, era.id - Ombudsman RI menemukan dugaan tidakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengalihfungsikan Jalan Jatibaru Raya untuk pedagang kaki lima. Ada empat catatan yang diberikan Ombudsman untuk segera ditindaklanjuti Pemprov DKI. 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana angkat bicara. Lelaki yang akrab disapa Sani ini menuding laporan yang dibuat Ombudsman bersifat subjektif.

"Pertama Ombudsman perwakilan DKI Jakarta itu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Rekomendasi itu diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," kata Sani di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Menurut Sani, DPRD seirama dengan Gubernur DKI untuk menyambut positif laporan dari Ombudsman. Namun Sani meminta laporan tersebut steril dari unsur subjektifitas. Politikus PKS itu melihat ketidakseimbangan Ombudsman dibanding masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. 

"Kalau kita melihat Ombudsman ini tajam pada (pemerintah) saat ini, namun tumpul pada (pemerintahan) yang lalu," kata Sani. 

Baca Juga : Kebijakan Anies di Tanah Abang Terbukti Salah

Sebab, kata Sani, beberapa kebijakan pada pemerintahan sebelumnya pernah naik hingga tingkat pelanggaran dan dibatalkan oleh pengadilan. Tapi tidak satupun rekomendasi berasal dari Ombudsman. 

"Contoh penggusuran Bukit Duri, reklamasi, dan sebagainya," tuturnya. 

Sebelumnya, kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan soal penutupan jalur Tanah Abang terbukti salah. Anies harus mau berbesar hati untuk mengubah aturan jika tidak ingin dibebastugaskan. Itulah hasil pemeriksaan terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang yang dilakukan Ombudsman. 

"Di Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bila kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, maka ada sanksi. Karena ranahnya Ombudsman adalah wilayah administratif, maka sanksinya akan administratif (sanksi) itu bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu saat jumpa pers di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Rekomendasi
Tutup