Tim era.id sudah bertanya kepada sejumlah orang dan pedagang yang ada di sekitar Jalan Jatibaru Raya soal rekomendasi Ombudsman ini. Beberapa PKL mengaku pasrah.
"Kalau kita sebagai PKL, kita kan diatur pemerintah. Nah kita mah ikut peraturan pemerintah aja. Kita sebagai PKL kan cuma tahu-nya jualan aja. Kalau dibuka lahan, ya kita pakai," ujar seorang pedagang di Jalan Jatibaru Raya, Iwan (25) kepada era.id, Selasa (27/3/2018).
Hal sama juga disampaikan Suki (25), pedagang yang menjual pakaian wanita. Dia akan kembali memanfaatkan kios di Blok F atau A yang telah disediakan.
"Ya paling ke Blok F atau Blok A, kalau misalnya sudah tidak boleh lagi jualan di jalan," kata Suki.
Sejumlah pedagang yang berjualan di Blok G menyambut baik perintah pencabutan kebijakan tersebut. Menurut mereka, PKL tenda di Jalan Jatibaru bikin mereka merugi.
"Kalau dibuka ya sangat menguntungkan. Sekarang kan kalau yang mau belanja di Blok G bakal kecegat di sana (PKL tenda) karena kadang harganya lebih murah atau buru-buru," kata Hj Tanu (51), pedagang di kios Blok G yang menjual sepatu kasual.
"Bagus begitu, soalnya sejak ada aturan itu, omzet di Blok G sudah makin parah. Karena sebelum-sebelumnya kan memang sudah sepi, apalagi ada PKL di bawah, kita makin terpojok di sini," ujar Irwansyah (25), pedagang kios yang menjual seragam sekolah di Blok G, warga Kota Bambu, Palmerah.
Sehari setelah keluar hasil pemeriksaan Ombudsman Jakarta, belum ada perintah dari Pemprov DKI untuk membuka lagi jalur ini. Buktinya, petugas Satpol PP yang bertugas di sepanjang Jalan Jatibaru Raya belum ada tindakan.
"Saya kan di sini cuma dikasih tugas saja dari komandan. Sampai sekarang sih, kita yang ada di lapangan belum ada perintah dari atas akan seperti apa ke depannya," tuturnya.
Sebelumnya, kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan soal penutupan jalur Tanah Abang terbukti salah. Anies harus mau berbesar hati untuk mengubah aturan jika tidak ingin dibebastugaskan. Itulah hasil pemeriksaan terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang yang dilakukan Ombudsman.
"Di Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bila kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, maka ada sanksi. Karena ranahnya Ombudsman adalah wilayah administratif, maka sanksinya akan administratif (sanksi) itu bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu, Senin (26/3) kemarin.