Perintah Kapolri: Tembak Mati Bandar Narkoba!
Perintah Kapolri: Tembak Mati Bandar Narkoba!

Perintah Kapolri: Tembak Mati Bandar Narkoba!

By bagus santosa | 27 Mar 2018 16:58
Jakarta, era.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya tegas dalam memberantas narkotika di Indonesia. 

Tito mengeluarkan kebijakan kepada anak buahnya untuk menembak mati bandar narkoba jika melawan. Supaya ada efek jera agar peredaran barang haram itu bisa hilang dari Indonesia.

"Saya juga tidak lupa sampaikan instruksi saya kepada jajaran Polri untuk bandar narkoba itu jantung jaringan, kalau jantung selesai, jaringannya melemah. Saya perintahkan tindak tegas, kalau perlu tembak mati kalau melawan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Tito menjelaskan dalam penanganan peredaran narkotika, polisi akan melakukan sinergitas dengan instansi terkait untuk dapat menyelamatkan generasi masa depan Indonesia. 

"Sekarang ada kepala BNN baru. Saya akan berkoordinasi bagaimana untuk merumuskan penanganan narkoba secara tepat yang komprehensif mulai dari pencegahan, penindakan, sampai rehab," pungkasnya.

Baca: Melawan Narkoba Taiwan

BNN sudah memusnahkan ratusan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi dari sejumlah perkara. Pemusnahan barang bukti ini berasal dari serangkaian penindakan yang dilakukan BNN dari akhir bulan Januari hingga Februari 2018. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 150,177 kg sabu, 89.030 butir ekstasi, 11.464 butir tablet, 1,211 kg kristal putih, 9,974 kg serbuk, dan 0, 054 kg pecahan tablet merah.

Sepanjang tahun 2017, BNN menangani 45.537 kasus narkoba. Dari seluruh kasus itu, BNN bersama Polri dan Ditjen Bea Cukai berhasil mengamankan 4,7 ton sabu, 151,22 ton ganja dan 2.940.748 butir ekstasi.

Lembaga ini juga sudah mengidentifikasi 71 jenis baru narkoba selama 2017. Sebagian besar diproduksi untuk distribusikan kepada anak-anak. Dari seluruh narkoba yang baru ditemukan, baru 60 jenis yang digolongkan sebagai obat terlarang, sebagaimana klasifikasi yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 41/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Rekomendasi
Tutup