Abuse of Power Pejabat Mendagri Muluskan Proyek e-KTP

| 27 Mar 2018 17:35
<i>Abuse of Power</i> Pejabat Mendagri Muluskan Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Seketaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini disebut menerima uang sebesar 2,7 juta dolar AS dan Rp22,5 juta terkait korupsi e-KTP. Diah disebut membantu pembahasan anggaran dalam proyek pengadaan e-KTP, hingga disahkannya proyek itu dengan nilai anggaran mencapai Rp5,9 triliun.

Dalam surat dakwaan Irman disebutkan bahwa pengusaha itu memberikan uang kepada Diah. Hal ini dapat disimak sebagai berikut:

"Setelah adanya persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, Andi Narogong pada Desember 2010 memberikan uang kepada Diah Anggraini sejumlah USD1 juta."

"Untuk mengantisipasi penolakan serupa (penolakan dari Menteri Keuangan saat itu Agus Martowardojo), Andi Narogong kembali memberikan uang sebesar USD1 juta untuk memperlancar pembahasan izin pelaksanaan kontrak secara multi years."

"Desember 2010, Sugiharto menerima uang dari Andi Narogong sebesar USD775 ribu, salah satunya untuk Diah Anggraini sejumlah USD200 ribu untuk mengamankan Konsorsium PNRI."

Atas dugaan adanya keterlibatan serta penerimaan aliran uang panas yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu, Diah pun beberapa kali sempat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Diah mengaku bahwa dirinya hanya menerima uang sebesar 500.000 dolar AS. Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pertama sebanyak 300.000 dolar AS yang disebutnya telah dikembalikan kepada KPK. Serta penerimaan sebesar 200.000 dolar AS dari yang diterima dari terdakwa Andi Narogong.

"Ada 300.000 dolar AS yang saya terima. Uang itu sudah saya kembalikan waktu saya diperiksa KPK," kata Diah saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, (16/3).

Tak hanya Diah Anggraini, nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga disebut menerima uang sebesar 2,5 juta dolar AS melalui adiknya, Azmin Aulia. Hal ini dijelaskan dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang, pada pertengahan Juni 2011 Andi Agustinus alias Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui saudaranya yakni  Azmin Aulia sejumlah 2,5 juta dolar AS."

Tak hanya itu, Gamawan juga disebut-sebut menerima ruko serta tanah dari Paulus Tanos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Namun, hal ini dibantah oleh Azmin Aulia yang memberikan kesaksian dalam persidangan Setya Novanto saat itu. Dirinya menyebut ruko itu dibelinya dari Paulus Tanos.

"Ruko tahun 2011, kalau enggak salah uang muka Agustus, kemudian pelunasan Desember 2011. Itu akta jual-beli akhir Desember 2011," ucap Asmin Aulia, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Rekomendasi