Menurut jaksa, sejak awal pembahasan proyek e-KTP, telah disepakati bahwa setiap perusahaan yang tergabung dalam konsorsium, masing-masing punya tanggung jawab untuk memberikan fee kepada pejabat terkait sebesar 10 persen. Angka itu 5 persen untuk kalangan DPR, dan 5 persen lagi untuk pejabat Kemendagri.
Hal itu terungkap ketika jaksa membacakan surat dakwaan mantan direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
PT Quadra Solution, merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI, selain Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
"PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Infografis (era.id)
"PT Quadra Solution bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh," sambungnya.
Sementara itu, Perum PNRI bertanggung jawab memberikan fee kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman, beserta stafnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.
"Keuntungan bersih masing-masing anggota konsorsium setelah dipotong pemberian fee tersebut adalah sebesar 10 persen," kata jaksa.
Baca Juga : Ajukan Justice Collaborator, Anang Siap Bongkar Korupsi e-KTP
Baca Juga : Abuse of Power Pejabat Mendagri Muluskan Proyek e-KTP
Jaksa menambahkan, adanya komitmen pemberian fee pertama kali diungkap Irman. Pada Februari 2010, Irman memberitahu Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa dalam proyek pengadaan e-KTP terdapat komitmen fee sebesar 10 persen, dari nilai kontrak yang nantinya harus ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
"Bulan Juni 2010, Andi Agustinus menyampaikan informasi dari Irman kepada Setya Novanto agar para calon peserta proyek e-KTP terlebih dahulu memberikan komitmen fee sebesar 5 persen yang diminta oleh anggota DPR. Setya Novanto menyetujuinya, bahkan menyampaikan kalau tidak dipenuhi maka dirinya tidak akan membantu pengurusan anggarannya," ungkap jaksa.
Hingga kini, pengusutan dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu masih terus bergulir. Sejumlah nama anggota DPR dan pejabat Kemendagri telah terseret dalam kasus tersebut, di antaranya mantan Ketua Umum DPR RI Setya Novanto; pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; hingga Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
(Infografis/era.id)