Jakarta, era.id - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sudah divonis bersalah dan dihukum penjara lima tahun dalam kasus korupsi e-KTP.
Saat kasus itu berlangsung, Irman duduk di kursi Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri.
Vonis bersalah dua pejabat Kemendagri itu membuat publik berpikiran, Gamawan Fauzi--yang pada saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri--bakal terseret. Sebab, proyek triliunan itu harusnya mendapat persetujuan Gamawan sebagai eksekutor.
Namun kenyataannya, pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu masih melenggang bebas meski sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gamawan diperiksa KPK sudah beberapa kali untuk kasus e-KTP ini. Dua yang terakhir adalah pada 8 November tahun lalu, dan pada 22 Maret 2018. Saat pemeriksaan ini, Gamawan berstatus saksi.
Dalam pemeriksaan pertama, KPK meminta keterangan Gamawan terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dengan tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana.
Kala itu, Gamawan mengaku penyidik hanya menanyakan apakah dirinya mengenal Setya Novanto dan Anang. Kepada penyidik, Gamawan mengaku tak mengenal Novanto secara dekat. Namun pernah ketemu pada saat paripurna di DPR.
Dia juga tegas menyatakan tak mengenal sosok Anang Sugiana saat itu. Bahkan menteri era Susilo Bambang Yudhoyono ini pun yakin tak pernah bertemu dengannya.
Pemeriksaan kedua, 22 Maret 2018, kemarin, Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung pada kasus e-KTP.
Menurut dia, penyidik hanya menanyakan dua hal yakni apakah pernah bertemu dan mengenal Irvanto serta Made. Dua pertanyaan itu kembali dia jawab singkat.
"Dua-duanya saya belum pernah ketemu dan belum pernah kenal," tutur Gamawan.
Dua kali pemeriksaan itu, Gamawan selalu menjawab pertanyaan penyidik dengan jawaban, "tidak mengenal dan tidak pernah bertemu".
PDI Perjuangan meminta mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan persoalan e-KTP ini ke KPK. Gamawan dinilai punya tanggung jawab moral karena kasus korupsi terjadi saat dia masih menjabat.
"PDI Perjuangan berpendapat bahwa Mendagri saat Itu, Gamawan Fauzi harus memberikan jawaban secara gamblang terkait akar persoalan korupsi e-KTP," tutur Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (22/3).
Menurut Hasto, Gamawan harus gamblang memberikan informasi terkait proyek e-KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban dan membuktikan pemerintahan sebelumnya bersih dari korupsi.
"Pemerintah tersebut pada awal kampanyenya menjanjikan 'katakan tidak pada korupsi', dan hasilnya begitu banyak kasus korupsi yang terjadi. Tentu rakyatlah yang akan menilai akar dari persoalan korupsi tersebut, termasuk e-KTP," ujar Hasto.