Usul <i>Justice Collaborator</i>, Novanto Belum Kooperatif
Usul <i>Justice Collaborator</i>, Novanto Belum Kooperatif

Usul Justice Collaborator, Novanto Belum Kooperatif

By bagus santosa | 27 Mar 2018 15:54
Jakarta, era.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief menganggap, kesaksian yang dilontarkan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto belum menunjukkan sikap yang kooperatif. 

"Sampai dengan hari ini saya belum pernah melihat kooperatif beliau (dalam memberikan kesaksian)" ungkap Laode di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Karenanya, usulan justice collaborator yang diajukan Novanto masih belum bisa dikabulkan. Apalagi, informasi yang dibeberkan Novanto masih itu-itu saja.

"Ya makanya saya kurang tahu apa yg ada di dalam pikirannya. Dia memang sudah mengusulkan beberapa kali JC dan akan bersedia untuk memberikan informasi kepada kita. Tapi terus terang, sampai hari ini, informasi baru yang diberikan oleh yang bersangkutan itu tak ada yang berharga," kata dia.

"Itu akan jadi pertimbangan kita. Yang penting kan sudah ada peraturan-peraturan MA-nya. Jadi, kalau memenuhi syarat-syarat, itu akan dipertimbangkan," tambahnya.

(Infografis/era.id)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa (6/3)lalu mengatakan KPK masih mempertimbangkan bantahan-bantahan yang disampaikan Novanto, termasuk bantahan menerima uang sebanyak 7,3 juta dolar AS. Untuk menjadi justice collaborator, Novanto harus beritikad baik dan mengakui perbuatannya.

"Tentu akan menjadi perhatian bagi KPK dalam mempertimbangkan dikabulkan atau ditolaknya JC tersebut, yang pasti kalau tidak menunjukkan itikad baik untuk mengakui perbuatannya, apalagi bukti-bukti juga sudah dihadirkan tentu sulit mengabulkan," ujar Febri. 

?Baca Juga : Novanto Bikin Golkar Geregetan

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri dari kasus e-KTP ini.

Novanto disebut menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya. Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.

Rekomendasi
Tutup