Anies menambahkan, dalam penutupan tersebut Anies tidak mengirimkan ratusan Satpol PP, melainkan hanya sebuah surat yang intinya meminta Alexis untuk berhenti beroperasi.
"Kita tidak pakai kirim pasukan, kita kirimnya secarik kertas," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Menyusul pencabutan izin tersebut, Anies memberi tenggat waktu sehari kepada pengelola untuk mengosongkan Alexis.
Salah satu sudut Lounge di Hotel Alexis (Leo/era.id)
Mantan Mendikbud itu menjelaskan, pencabutan TDUP Alexis disebabkan adanya pelanggaran prostitusi dan human trafficking, bukan narkoba.
Jauh sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan dan Dinas Perizinan memastikan tidak bakal memperpanjang izin Alexis yang berakhir 27 Oktober 2017 lalu. Anies menilai, tempat wisata yang terindikasi praktik asusila tersebut tidak dapat dibiarkan.
(Infografis/era.id)