Gerindra Bela Anies-Sandi soal Tanah Abang
Gerindra Bela Anies-Sandi soal Tanah Abang

Gerindra Bela Anies-Sandi soal Tanah Abang

By bagus santosa | 27 Mar 2018 16:21
Jakarta, era.id - Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa menegaskan, Partai Gerindra akan menunggu putusan dari hasil rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penataan Tanah Abang.

"Karena belum putusannya kita belum baca apa argumentasinya, belum jelas," kata Desmon, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Wakil Ketua Komisi III ini menambahkan Partai Gerindra akan melakukan kajian terkait kebijakan ini. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui kebijakan tersebut produk asli Anies-Sandi atau gubernur sebelumnya.

"Ya kita akan kaji. Kita akan bantu Anies Baswedan. Apakah ini produk dia atau produk sebelumnya atau eksis. bisa aja gitu loh. Kalau ada putusannya kan kita perlu melakukan kajian yang mendalam. Karena Gerindra cukup orang untuk melakukan kajian," kata dia.

"Apakah ini murni kesalahan yang dilakukan Anies, karena dia baru, tidak memahami aturan atau memang ada by process exist dari sesuatu hal di masa lalu yang dia harus ambil keputusan," ucapnya.

Sebelumnya, Ombudsman telah mengeluarkan hasil laporan pemeriksaan penataan Tanah Abang. Dalam hal ini. Ombudsman temukan beberapa maladministrasi terkait penutupan jalan Jati Baru Raya Tanah Abang yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ada 4 tindakan maladministrasi atas kebijakan tersebut, di antaranya Anies tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.

(Infografis/era.id)

Selain itu, ditemukan adanya penyimpangan prosedur atas penutupan jalan. Hal tersebut karena kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI ini tanpa dapatkam izin dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Anies Pelajari Laporan Ombudsman Soal Tanah Abang

Kemudian, ditemukannya pengabaian dan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pengalihfungsian jalan yang dilakukan Anies itu.

Dari 4 temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman meminta kepada Pemprov DKI untuk melakukan tindakan korektif. Dalam 60 hari ke depan, Ombudsman memberikan kesempatan kepada Pemprov DKI untuk mengambil langkah-langkah dan progres dari rencana tindakan korektif yang akan dilakukan.

Rekomendasi
Tutup