Ada Rekomendasi Ombudsman, Laporan Jatibaru Ditunda

| 27 Mar 2018 16:51
Ada Rekomendasi Ombudsman, Laporan Jatibaru Ditunda
Tanah Abang, Jakarta. (era.id)
Jakarta, era.id - Polisi menunda penyelidikan laporan pelanggaran penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penundaan ini untuk memberi waktu bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

"60 hari diistirahatkan. Penyelidikan masih berjalan, tapi kita mengedepankan dulu waktu rekomendasi. sementara dihold dulu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).

Polisi menilai rekomendasi Ombudsman dengan laporan Cyber Indonesia tidak jauh beda. Sehingga apabila rekomendasi Ombudsman dijalankan, maka laporan pelapor dirasa sudah dipenuhi Pemprov DKI Jakarta.

"Apabila itu dijalankan nanti kita akan sampaikan dengan pihak pelapor, apa yang dilaporkan sudah dijalankan. Misal sudah dibuka, PKL (Pedagang Kaki Lima)-nya telah ditempatkan di lokasi lain, maka aktivitas di jalur Jatibaru itu tidak terganggu," katanya.

Polisi juga akan mengkaji rekomendasi yang diberikan Ombudsman. "Artinya, kalau saya melihat Ombudsman punya pertimbangan. Pertimbangan ini yang mau saya coba dapatkan wujud pertimbangannya apa," ujar Adi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke polisi. Anies dilaporkan terkait kebijakannya yang menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam laporan bernomor LP/995/II2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Jack menyebut diskresi Anies menutup Jalan Jati Baru Raya sebagai pelanggaran terhadap Pasal 12 Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Atas pelanggaran itu, Anies terancam pidana 18 bulan kurungan subsider denda Rp1,5 miliar.

Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan soal penutupan jalur Tanah Abang terbukti salah.

Anies harus mau berbesar hati untuk mengubah aturan jika tidak ingin dibebastugaskan. Itulah hasil pemeriksaan terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang yang dilakukan Ombudsman. 

"Di Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bila kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, maka ada sanksi. Karena ranahnya Ombudsman adalah wilayah administratif, maka sanksinya akan administratif (sanksi) itu bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan," katanya Senin (26/3/2018).

Rekomendasi