KPK Tunggu Putusan Hakim Terkait 'Kicauan' Novanto
KPK Tunggu Putusan Hakim Terkait 'Kicauan' Novanto

KPK Tunggu Putusan Hakim Terkait 'Kicauan' Novanto

By Riki Noviana | 28 Mar 2018 06:39
Jakarta, era.id - KPK tengah menunggu kabar tentang benar atau tidaknya ‘kicauan’ terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto terkait aliran dana dari proyek bernilai Rp5,9 triliun ke Rapimnas Partai Golkar di tahun 2012. 

“Nanti kita lihat fakta persidangan yang muncul dan pertimbangan hakim seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (27/3/2018).

Mantan aktivis antikorupsi itu tidak menanggapi lebih lanjut adanya aliran dana yang mengalir dalam acara partai berlambang beringin itu. Namun, dalam agenda pemeriksaan terdakwa sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dia menyebut KPK telah mendapatkan sejumlah informasi.

“Banyak informasi yang disampaikan dalam persidangan kemarin. Karena, kemarin adalah sesi keterangan terdakwa. Nanti ada tuntutan dari KPK, kemudian pembelaan. Artinya, sebentar lagi putusan,” jelas Febri.

Sebelumnya, Setya Novanto menyebut ada aliran uang e-KTP sebesar Rp5 miliar yang digunakan untuk Rapimnas Partai Golkar. Uang itu diberikan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

“Saya baru ingat waktu itu dia ada kontribusinya di dalam Rapimnas Partai Golkar pada Juni 2012,” kata Setya Novanto saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis, (22/3/2018).

Menurutnya, saat pelaksanaan Rapimnas pada 2012 ada kekurangan biaya yang belum dibayarkan ke berbagai pihak yang lantas dilunasi oleh Irvanto. Saat itu, Novanto menilai uang yang digunakan untuk membayar sisa pembayaran tersebut merupakan hasil pekerjaan Irvanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun dari beragam fakta persidangan yang ada Novanto akhirnya menyadari uang tersebut merupakan uang proyek e-KTP. Sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai paman Irvanto, dia lantas menyuruh istrinya Deisti Astriani Tagor membayar uang sebesar Rp5 miliar ke rekening KPK.

Tags :
Rekomendasi
Tutup