Lima Hari Terakhir Alexis
Lima Hari Terakhir Alexis

Lima Hari Terakhir Alexis

By Yudhistira Dwi Putra | 28 Mar 2018 11:20
Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis.

Kini, Alexis diberikan waktu 5x24 jam untuk menutup usahanya. Meski begitu, hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menerima permintaan pengamanan dari pihak pemprov.

"Belum ada permintaan pengamanan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/3/2018).

Meski pemprov belum meminta bantuan pengamanan secara resmi, Polda tetap bersiaga untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi sebagai dampak dari penertiban.

"Tetap kita standby," kata Argo.

Nasib karyawan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, ada enam TDUP Alexis yang dicabut, yakni TDUP karaoke, restoran, musik, serta beberapa item lain.

Anies menjelaskan, pencabutan TDUP Alexis dipicu oleh temuan pelanggaran prostitusi dan human trafficking yang dilakukan oleh pengelola Alexis.

Ada konsekuensi paling terang dari penutupan Alexis ini, yaitu telantarnya tenaga kerja hotel yang izinnya telah dicabut sejak beberapa bulan lalu.

Humas Alexis, Ridwan mengatakan, pihaknya enggak mau buru-buru membereskan aset dan barang-barang dari area usaha mereka.

"Barang-barang milik gedung ngapain dikeluarkan," tulis Ridwan dalam pesan singkatnya.

Sementara itu, terkait nasib karyawan Alexis yang kini kehilangan mata pencarian, Alexis menyerahkan persoalan itu kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.

Rekomendasi
Tutup