Ajukan <i>Justice Collaborator</i>, Anang Siap Bongkar Korupsi e-KTP
Ajukan <i>Justice Collaborator</i>, Anang Siap Bongkar Korupsi e-KTP

Ajukan Justice Collaborator, Anang Siap Bongkar Korupsi e-KTP

By Ahmad Sahroji | 28 Mar 2018 12:35
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus korupsi e-KTP--yang juga mantan Direktur Utama PT Quadra Solution--Anang Sugiana Sudihardjo, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Oland Panggabean.

"Betul, proses JC sudah diajukan, makanya kita berharap di persidangan nanti bisa difasilitasi oleh jaksa dan majelis," kata Oland, usai sidang pembacaan dakwaan Anang Sugiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).

Oland menambahkan, jika dikabulkan sebagai JC, kliennya ingin membongkar fakta-fakta mengenai megakorupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 trilun tersebut.

"Intinya, fakta-fakta yang mau diajukan oleh Pak Anang dipaparkan di persidangan oleh beliau," ujar Oland.

Anang Sugiana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Fitria/era.id)

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah medakwa Anang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto itu. 

Perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution, merupakan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP. Selain perusahaan itu, konsorsium PNRI juga terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Dalam kasus tersebut, menurut mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto, dirinya pernah meminta Anang untuk menyiapkan uang senilai 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.

Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, Anang disangka melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Infografis (era.id)

Rekomendasi
Tutup