Diminta Tutup, Ada Spanduk Minta Maaf
Diminta Tutup, Ada Spanduk Minta Maaf

Diminta Tutup, Ada Spanduk Minta Maaf

By bagus santosa | 28 Mar 2018 11:32
Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Kini Hotel dan Griya Pijat Alexis kini tak dapat lagi beroperasi. Alexis diberikan waktu 5x24 jam untuk menutup usahanya. 

Pantauan era.id tidak ada kegiatan berarti di gedung Alexis. Hanya terlihat petugas keamanan berjaga di lobi dan pintu masuk. Para pewarta pun dilarang melintas di lobi Alexis. Namun terpasang spanduk di depan Alexis yang meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini," isi spanduk di depan Alexis

"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu 28 Maret 2018 seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi," kata tulisan spanduk.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah mengambil sikap tegas kepada Hotel dan Griya Pijat Alexis. Anies mengatakan, Pemprov telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Dengan begitu Alexis kini tak dapat lagi beroperasi.

Adapun enam TDUP yang dicabut adalah tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik, dan beberapa item lain. Mantan Mendikbud itu menjelaskan, pencabutan TDUP Alexis disebabkan adanya pelanggaran prostitusi dan human trafficking.

Rekomendasi
Tutup