Alexis Belum Terima Bukti Pelanggaran dari Pemprov DKI
Alexis Belum Terima Bukti Pelanggaran dari Pemprov DKI

Alexis Belum Terima Bukti Pelanggaran dari Pemprov DKI

By bagus santosa | 28 Mar 2018 13:16
Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Kini Hotel dan Griya Pijat Alexis kini tak dapat lagi beroperasi.

Pemprov DKI Jakarta menutup hotel ini karena diduga adanya pelanggaran prostitusi dan human trafficking. Namun, Pemprov DKI Jakarta belum mengirimkan bukti pelanggaran yang dilakukan hotel tersebut. 

"Pemprov DKI belum memberikan bukti pelanggaran prostitusi dan human trafficking," ujar Humas Alexis, Ridwan kepada era.id, Rabu (28/3/2018).

Rabu (28/3/2018) menjadi hari terakhir Alexis beroperasi. Pemprov DKI Jakarta mencabut TDUP. Alexis diberikan waktu 5x24 jam untuk menutup usahanya sejak Jumat (23/3/2018).

Lalu, bagaimana nasib karyawan Alexis? Ridwan mengatakan itu diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pembinaan.

"Untuk nasib karyawan tanyakan kepada Gubernur," lanjut Ridwan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah mengambil sikap tegas kepada Hotel dan Griya Pijat Alexis. Anies mengatakan, Pemprov telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. 

Adapun enam TDUP yang dicabut adalah tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, tanda daftar musik, dan beberapa item lain. Anies menerangkan, pencabutan TDUP Alexis disebabkan adanya pelanggaran prostitusi dan human trafficking.

Tags : hotel alexis
Rekomendasi
Tutup