Jaksa KPK Bacakan 'Dosa' Anang Sugiana di Proyek e-KTP
Jaksa KPK Bacakan 'Dosa' Anang Sugiana di Proyek e-KTP

Jaksa KPK Bacakan 'Dosa' Anang Sugiana di Proyek e-KTP

By Ahmad Sahroji | 28 Mar 2018 12:19
Jakarta, era.id - Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018). 

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan 'dosa-dosa' Anang dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut. Anang diduga melakukan tindak korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Bahwa terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta Direktur Pengelolaann Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)," kata JPU saat membacakan dakwaan, Rabu (28/3/2018).

Selain nama-nama tersebut, Anang juga diduga melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar; Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto; Made Oka Masagung sebagai pemilik OEM Investment; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni; dan Ketua panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.

Baca Juga : Anang Minta Jadi Justice Collaborator e-KTP

Menurut JPU, Anang bersama Irman dan Sugiharto telah mempengaruhi proses pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional, alias proyek pengadaan e-KTP, Tahun Anggaran (TA) 2011-2013. 

Anang juga diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu dengan memperkaya perusahaan yang dipimpinnya, PT Quadra Solution sebanyak Rp79 miliar.

Anang Sugiana menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Fitria/era.id)

Jaksa mengungkapkan, pendapatan total PT Quadra Solution dalam proyek e-KTP yang bersumber dari pembayaran konsorsium seluruhnya mencapai Rp1 triliun 950 miliar, sedangkan realisasinya hanya sebesar Rp1 triliun 870 miliar.

Selain itu, Anang juga diduga melakukan perbuatan memperkaya orang lain, yaitu Setya Novanto dan beberapa anggota DPR lainnya; Andi Agustinus dan beberapa korporasi lainnya; Irman; Sugiharto; Diah Anggraeni dan sejumlah pejabat Kemendagri lain, yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto selaku pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau PPK di Lingkungan Direktorat PIAK pada Dirjen Dukcapil Kemendagri Tahun 2011 sampai dengan 2012, yaitu menggunakan kewenangannya untuk memenangkan konsorsium PNRI," ungkap jaksa. 

Atas perbuatannya, Anang disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Infografis (era.id)

Rekomendasi
Tutup