Jakarta, era.id - Kursi Deputi Penindakan KPK lowong setelah ditinggalkan Heru Winarko yang jadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Saat ini, ada tiga nama calon yang bakal menduduki kursi bekas Heru itu.
Tiga nama tadi adalah Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Firli, mantan Jaksa Penuntut Umum KPK Wisnu Baroto dan Kepala Kejaksaan Negeri Malang Witono.
Jaksa Agung Prasetyo berharap, anak buahnya bisa duduk di kursi itu. Namun, dia memberikan hak untuk KPK memilih.
"Itu terpulang kepada KPK lah, silakan saja. Bagi kita bukan keinginan saja untuk menempatkan personel kita di sana tapi kebutuhan bagi KPK," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Karena menurut Prasetyo, Deputi Penindakan KPK merupakan posisi yang krusial. Deputi ini memiliki tugas strategi mulai dari penyelidikan hingga eksekusi dan kemampuan tersebut dimiliki personel dari kejaksaan.
"Deputi penindakan itu bukan sebatas mencakup masalah yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan saja tapi seluruh proses hukum sampai eksekusi. Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, juga upaya hukum kalau diperlukan dan terakhir eksekusi, dan jaksa memiliki semua kualifikasi itu," kata dia.
Dia berharap jika pihak pejabat Kejaksaan Agung terpilih untuk menduduki posisi deputi penindakan, maka pihaknya dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya.
“Harapannya dia harus bekerja sungguh-sungguh dengan totalitas. Untuk bagaimana supaya tindak pidana korupsi di Indonesia ini bisa diberantas bareng-bareng,” ujarnya.