Menurut Robinson, tim kuasa hukum Setya Novanto yang mendampingi keduanya, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Cuma kelanjutan pemeriksaan sebelumnya. Enggak ada yang baru pemeriksaannya. Saksi untuk Irvan dan Oka," kata Robinson di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (28/3/2018).
Kedua anak Novanto itu, kata Robinson, juga dikonfirmasi terkait kepemilikan saham karena nama mereka sempat tercantum sebagai direktur maupun komisaris utama pada PT Murakabi Sejahtera maupun PT Mondialindo.
“Iya, itu kan cuma nama saja di situ (saham PT Mondialindo). Enggak ada. Dia enggak aktif di situ. Enggak pernah ke kantor. Itu sudah dikembalikan lagi udah dijual enggak punya saham lagi sekarang,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan diketahui terdakwa Setya Novanto memiliki kantor di gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. Ada dua perusahaan Setya Novanto di sana yaitu PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan perusahaan peserta lelang proyek e-KTP.
Menurut penuturan Direktur Utama PT Inti Anugerah Kapitalindo, Hariansyah--yang membeli kantor tersebut-- tempat tersebut sering dikunjungi oleh anggota Partai Golkar. Bahkan, ada beberapa pertemuan yang dilakukan di sana.
PT Mondialindo adalah pemegang saham terbesar PT Murakabi Sejahtera. Sementara pemilik saham mayoritas PT Mondialindo adalah istri Setya Novanto yaitu Deisti Astriani Tagor dan anak lelakinya Rheza Herwindo. Sementara PT Murakabi Sejahtera adalah perusahaan yang dimiliki oleh Dwina Michaella anak perempuan Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.