"Kita pelajari. Tidak ada tanggapan atas satu kata. Kita menanggapi lengkap, laporan lengkap. Kita hormati Ombudsman. Jangan hanya menanggapi satu per satu kata," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Anies mengakui, pihaknya belum mempelajari semua laporan penataan Tanah Abang. Kendati demikian, pihaknya sudah menanggapi hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman.
"Izinkan kami mempelajari. Justru itu cara kita menghormati. Kalau kita jawab sebagian-sebagian, kita tidak menghargai Ombudsman. Ombudsman sudah kerja keras. Karena itu kita baca lengkap," katanya.
Infografis (era.id)
Baca Juga : Ada Rekomendasi Ombudsman, Laporan Jatibaru Ditunda
Mantan Mendikbud itu mengklaim, Pemprov DKI Jakarta sanggup menentukan langkah dan progres baru terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, sesuai waktu yang diberikan yakni 60 hari sejak penyerahan laporan tersebut.
Sebelumnya, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu mengatakan, kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan soal penutupan jalur Tanah Abang terbukti salah.
Anies harus mau berbesar hati untuk mengubah aturan jika tidak ingin dibebastugaskan. Itulah hasil pemeriksaan terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang yang dilakukan Ombudsman.
"Di Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bila kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, maka ada sanksi. Karena ranahnya Ombudsman adalah wilayah administratif, maka sanksinya akan administratif (sanksi) itu bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan," katanya Senin (26/3).
Infografis (era.id)