Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi.
Pantauan era.id, anggota Komisi I DPR itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.50 WIB, usai diperiksa selama tujuh jam sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Saat turun dari lantai dua ruang penyidik KPK, dirinya mengenakan rompi oranye. Fayakhun tak berkomentar sedikit pun, dan langsung bergegas menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil seorang saksi untuk tersangka Fayakhun. Saksi tersebut merupakan Kabagset Komisi I DPR RI Suprihartini. Adapun dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK menggali informasi keanggotaan Fayakhun di DPR RI periode 2014-2019.
Baca Juga : KPK Periksa Fayakhun sebagai Tersangka Suap Bakamla
Fayakhun meninggalkan gedung Merah Putih KPK. (Tasha/era.id)
KPK menetapkan Fayakhun dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp1,2 triliun. Penetapan ini dilakukan setelah KPK membuka penyelidikan baru kasus tersebut.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan seorang tersangka, yaitu FA (Fayakhun Andriadi) anggota DPR RI periode 2014-2019," ungkap Wakil Ketua Pimpinan KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (14/2/2018).
Baca Juga : Fayakhun Tambah Dosa Golkar
Dia diduga menerima hadiah, atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
Fayakhun pernah disebut menerima fee sebesar satu persen atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi Darmansyah sebagai pihak swasta. Pemberian suap uang itu dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi. Tak hanya menerima uang dalam pecahan rupiah, politikus Partai Golkar itu juga menerima 300.000 dolar AS.
Anggota DPR RI tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.