PDIP Minta Demokrat Bantu KPK soal e-KTP

| 28 Mar 2018 19:48
PDIP Minta Demokrat Bantu KPK soal e-KTP
Mantan Menteri Dalam Negeri era Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi di gedung KPK. (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Politikus PDIP Arteria Dahlan meminta Partai Demokrat mendukung kerja KPK dalam penuntasan kasus korupsi e-KTP meski ada beban psikologis yang akan ditanggung oleh partai berlambang bintang mercy tersebut.

"Kami paham beban psikologis Demokrat, mengingat kasus korupsi tersebut terjadi pada pemerintahan SBY dan seluruh insiatif program e-KTP memang berasal dari eksekutif. Kami memahami hal tersebut," kata Arteria dalam pesan tertulis yang diterima era.id, Rabu, (28/3/2018).

PDIP mengajak Partai Demokrat untuk bersama memberikan dukungan kepada KPK dengan membangun kesepahaman dalam pengungkapan korupsi e-KTP dari sumbernya, yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Sekjen Diah Anggraeni.

"Kami mengajak Partai Demokrat, apakah sepakat bahwa Pak Gamawan dan Ibu Diah Anggraini adalah hulu dari persoalan korupsi tersebut, mengingat tanggung jawabnya sebagai pengguna anggaran. Terlebih, fakta di BAP dan persidangan nama Pak Gamawan Fauzi disebut empat kali, termasuk perannya mengubah sumber pembiayaan e-KTP yang semula hibah, menjadi multiyears," ungkap Arteria.

Dia mengatakan, bila Partai Demokrat setuju maka pihaknya mengacungkan jempol. PDIP pun, sambungnya, akan duduk bersama dalam membahas agenda-agenda ke depan. 

Selain itu, PDIP juga berharap, seluruh pihak dapat memberikan dukungan supaya suasana menjadi kondusif dan aktor intelektual kasus ini dapat diungkap.

Untuk diketahui, nama Gamawan Fauzi disebut menerima uang korupsi e-KTP dalam dakwaan Setya Novanto. Dia disebut menerima Rp50 juta dan 1 unit ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia (adik Gamawan Fauzi).

Gamawan sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Terakhir, dia diperiksa KPK pada 22 Maret 2018. Usai diperiksa, dia membantah terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini.

Rekomendasi