Bukti Cukup Jadi Alasan KPK Tahan Fayakhun
Bukti Cukup Jadi Alasan KPK Tahan Fayakhun

Bukti Cukup Jadi Alasan KPK Tahan Fayakhun

By Riki Noviana | 29 Mar 2018 06:17
Jakarta, era.id - Setelah resmi ditahan, anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi, akan ditahan selama 20 hari pertama. Politikus Partai Golkar itu ditahan di Rutan Kelas I Cabang Jakarta Timur Cabang KPK di Kavling K4.

“Dilakukan proses penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka FA,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).

Alasan KPK menahan Fayakhun karena sudah terpenuhinya Pasal 21 KUHAP. Ada alasan secara objektif dan subjektif dan ada dugaan Fayakhun melakukan tindak pidana.

“Jadi dalam proses penahan ini, proses penyidikan akan terus berjalan untuk penajaman beberapa hal,” jelas Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Fayakhun, Rabu (28/3/2018), setelah menetapkan anggota Komisi I DPR itu sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla yang total anggarannya mencapai nilai Rp1,2 triliun. Penetapan ini dilakukan setelah KPK membuka penyelidikan baru kasus tersebut.

Pantauan era.id, Fayakhun keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.50 WIB, usai diperiksa selama tujuh jam sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Saat turun dari lantai dua ruang penyidik KPK, dia mengenakan rompi oranye. Fayakhun tak berkomentar sedikit pun, dan langsung bergegas menuju mobil tahanan.

Rekomendasi
Tutup